Fasilitas Mewah Plesiran Kaesang, Didik: Mutlak Masuk Ranah Hukum
Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:20 WIB
Fasilitas mewah plesiran ke luar negeri yang dilakukan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono terus menjadi sorotan publik. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Fasilitas mewah plesiran ke luar negeri yang dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono terus menjadi sorotan publik. Fasilitas mewah tersebut bukan lagi obyek kritik etika dan politik melainkan harus dan mutlak masuk ranah hukum.
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengatakan, apa yang dilakukan Kaesang sudah termasuk kategori gratifikasi. Dia menuntut pihak berwenang melakukan penelusuran hukum lebih lanjut.
Baca juga: KPK Akan Klarifikasi Kaesang Soal Pesawat Jet Pribadi
"Penelusuran hukum untuk melihat apakah ada indikasi bahwa fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga, terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai Presiden," ujar Didik, Kamis (29/8/2024).
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengatakan, apa yang dilakukan Kaesang sudah termasuk kategori gratifikasi. Dia menuntut pihak berwenang melakukan penelusuran hukum lebih lanjut.
Baca juga: KPK Akan Klarifikasi Kaesang Soal Pesawat Jet Pribadi
"Penelusuran hukum untuk melihat apakah ada indikasi bahwa fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga, terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai Presiden," ujar Didik, Kamis (29/8/2024).
Lihat Juga :