Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen Disita
Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:10 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah dinas (rumdin) dan Kantor Bupati Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengutusan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait pengadaan di Pemkab Situbondo. “Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/8/2024).
Tessa belum menjelaskan lebih detail dari barang-barang yang disita tersebut. Ia hanya menyebutkan barang yang disita ini akan dianalisa dan diklarifikasi kepada sejumlah saksi dan tersangka yang nantinya akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Ya tentunya nanti setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, kasus tersebut terjadi pada 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa yang dikutip Rabu (28/8/2024).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka berinisial KS dan EP. "Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujarnya.
Tessa belum menjelaskan lebih detail identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka itu. Menurutnya, identitas dan kontruksi perkara akan disampaikan dengan penahanan para tersangka. "Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ucapnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait pengadaan di Pemkab Situbondo. “Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/8/2024).
Tessa belum menjelaskan lebih detail dari barang-barang yang disita tersebut. Ia hanya menyebutkan barang yang disita ini akan dianalisa dan diklarifikasi kepada sejumlah saksi dan tersangka yang nantinya akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Ya tentunya nanti setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, kasus tersebut terjadi pada 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa yang dikutip Rabu (28/8/2024).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka berinisial KS dan EP. "Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujarnya.
Tessa belum menjelaskan lebih detail identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka itu. Menurutnya, identitas dan kontruksi perkara akan disampaikan dengan penahanan para tersangka. "Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ucapnya.
(rca)
tulis komentar anda