Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di PT Jasindo

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:37 WIB
Dalam perkara ini diduga tersangka SHT bersama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang merugikan keuangan kenegaraan.

Baca juga: Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan TJSL Lebih Rp1 Miliar hingga Kuartal II 2024

"Untuk kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 27 Agustus sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4; dan Tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1," tambahnya.

Alex menyebut keduanya disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seterusnya. "Diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp38 miliar para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!