Menko PMK Serahkan Santunan Rp2,6 Miliar untuk 44 Petugas Pemilu yang Wafat
Rabu, 28 Februari 2024 - 14:12 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyerahkan santunan sebesar Rp2,6 miliar untuk 44 petugas adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bantuan yang diserahkan Muhadjir untuk petugas meninggal dan mengalami kecelakaan kerja atau sakit, yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 9 kasus,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan petugas yang mendapatkan santunan telah terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat, petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428 orang. Sementara, dari jumlah yang terdaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 960.673 orang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 100.755 orang.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dari seluruh jumlah petugas Pemilu yang wafat telah diberikan santunan kepada 44 petugas yang juga menjadi peserta BPJS.
“Sampai dengan hari ini kami telah membayarkan manfaat santunan kepada 44 peserta atau petugas Pemilu yaitu 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 9 kasus,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan petugas yang mendapatkan santunan telah terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat, petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428 orang. Sementara, dari jumlah yang terdaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 960.673 orang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 100.755 orang.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dari seluruh jumlah petugas Pemilu yang wafat telah diberikan santunan kepada 44 petugas yang juga menjadi peserta BPJS. “Sampai dengan hari ini kami telah membayarkan manfaat santunan kepada 44 peserta atau petugas Pemilu yaitu 35 untuk kematian, 9 untuk kecelakaan kerja.”
Anggoro menjelaskan bahwa pemberian santunan ini adalah wujud negara hadir, semua pekerja itu wajib mendapat perlindungan dari negara dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Tadi disampaikan Pak Menko, sudah 44 santunan diberikan sampai saat ini karena tentu saja kita masih menunggu lagi yang lain mudah-mudahan tidak ada tetapi kita tidak berharap ada kecelakaan atau kematian, tapi seandainya ada tentu masih terus kita cover,” pungkasnya.
Bantuan yang diserahkan Muhadjir untuk petugas meninggal dan mengalami kecelakaan kerja atau sakit, yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 9 kasus,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan petugas yang mendapatkan santunan telah terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat, petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428 orang. Sementara, dari jumlah yang terdaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 960.673 orang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 100.755 orang.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dari seluruh jumlah petugas Pemilu yang wafat telah diberikan santunan kepada 44 petugas yang juga menjadi peserta BPJS.
“Sampai dengan hari ini kami telah membayarkan manfaat santunan kepada 44 peserta atau petugas Pemilu yaitu 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 9 kasus,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan petugas yang mendapatkan santunan telah terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat, petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428 orang. Sementara, dari jumlah yang terdaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 960.673 orang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 100.755 orang.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dari seluruh jumlah petugas Pemilu yang wafat telah diberikan santunan kepada 44 petugas yang juga menjadi peserta BPJS. “Sampai dengan hari ini kami telah membayarkan manfaat santunan kepada 44 peserta atau petugas Pemilu yaitu 35 untuk kematian, 9 untuk kecelakaan kerja.”
Anggoro menjelaskan bahwa pemberian santunan ini adalah wujud negara hadir, semua pekerja itu wajib mendapat perlindungan dari negara dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Tadi disampaikan Pak Menko, sudah 44 santunan diberikan sampai saat ini karena tentu saja kita masih menunggu lagi yang lain mudah-mudahan tidak ada tetapi kita tidak berharap ada kecelakaan atau kematian, tapi seandainya ada tentu masih terus kita cover,” pungkasnya.
(ars)
tulis komentar anda