8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana

Senin, 26 Agustus 2024 - 07:03 WIB
KPU menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU menyebut ada 8 caleg yang harus diganti karena berbagai hal di antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.

Digantinya 8 caleg itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

"Memutuskan menetapkan keputusan Pemilihan Umum tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Idham.





Adapun, dalam agenda penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholders terkait lainnya.

Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:

1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra

Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri

2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More