Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di KPU Hari Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:14 WIB
Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024. Foto/SINDonews/Isra Triansyah
JAKARTA - Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024. Aksi ini digelar tak hanya di Jakarta.

“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima Minggu (25/8/2024).



Baca juga: Rapat Pengesahan Peraturan KPU tentang Pilkada 2024 Dipercepat Besok

Said Iqbal mengatakan aksi ini akan digelar di Kantor KPU dan Kantor KPUD di seluruh Provinsi di Indonesia.

“Pukul 10.00 WIB di KPU. Aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh dan komponen masyarakat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!