Kaesang Pangarep Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:26 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tak akan maju Pilkada 2024. Langkah itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," terang Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli mengklaim, Kaesang akan taat pada konstitusi. Ia pun berkata, wacana Kaesang majubPikgub Jakarta dan Jateng muncul karena keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Dan, perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," tutur Raja Juli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024 sedari awal. "Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kamous terbaik AS," ucapnya.
"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberanglarannya ke Amerika Serikat," terang Raja Juli.
Raja Juli menjelaskan, meskipun belum 100 persen pasti (baik dari Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng).
"Sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang Ketuq DPP PSI memeritahkan seorang staf admistrasi kami untuk membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada. Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah swmakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah. Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," tutupnya.
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," terang Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli mengklaim, Kaesang akan taat pada konstitusi. Ia pun berkata, wacana Kaesang majubPikgub Jakarta dan Jateng muncul karena keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Dan, perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," tutur Raja Juli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024 sedari awal. "Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kamous terbaik AS," ucapnya.
"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberanglarannya ke Amerika Serikat," terang Raja Juli.
Raja Juli menjelaskan, meskipun belum 100 persen pasti (baik dari Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng).
"Sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang Ketuq DPP PSI memeritahkan seorang staf admistrasi kami untuk membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada. Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah swmakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah. Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda