Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu usai DPR Batal Revisi UU Pilkada, Jokowi: Kepikiran Saja Enggak

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 23:04 WIB
Presiden Jokowi bakal mengikuti putusan MK usai DPR membatalkan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai DPR membatalkan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU Pilkada ).

"Iya (mengikuti putusan MK)" kata Jokowi usia menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).



Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Enggak ada. Pikiran saja enggak ada," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Menkumham Koordinasi ke DPR
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!