RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kini Bolanya Ada di 3 Institusi

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:38 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka merespons RUU Pilkada yang batal disahkan. Foto/Dok SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka merespons RUU Pilkada yang batal disahkan. Pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Rieke mengungkapkan kini bolanya ada di tiga institusi setelah RUU Pilkada batal disahkan Rapat Paripurna DPR kemarin. Dia mengungkapkan, bola pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia melanjutkan, KPU wajib segera ubah PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.





“Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU Nomor 8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).

Rieke melanjutkan, bola kedua di DPR. Kata Rieke, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah membahas PKPU perubahan.

“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, pemerintah, dan KPU serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi,” jelasnya.

Lebih lanjut Rieke mengungkapkan bola ketiga di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia mendesak draf perubahan PKPU Nomor 8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham yang melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024.

Dia mendesak pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No.8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2/2024.

“Dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024. Apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More