Munas XI Partai Golkar Digugat karena Diduga Melanggar Anggaran Dasar

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:29 WIB
Muhammad Kadafi, kuasa hukum penggugat DPP Partai Golkar atas penyelenggaraan Munas XI Golkar menyatakan gugatan kader dan pengurus Partai Golkar ke PN Jakarta Barat resmi didaftarkan, Kamis (22/8/2024). Foto: Ist
JAKARTA - Muhammad Kadafi, kuasa hukum penggugat DPP Partai Golkar atas penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di JCC Jakarta menyatakan gugatan kader dan pengurus Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi didaftarkan, Kamis (22/8/2024).

"Kami yakin gugatan ini akan diterima dan dimenangkan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang baru usai kemarin jelas telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar," ujar Kadafi.



Baca juga: Agus Gumiwang: Munas 2024 Tetapkan Bahlil Jadi Ketum Partai Golkar

"Saya menerima kuasa dari para kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," kata advokat yang juga aktivis ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!