Munas XI Partai Golkar Digugat karena Diduga Melanggar Anggaran Dasar
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:29 WIB
JAKARTA - Muhammad Kadafi, kuasa hukum penggugat DPP Partai Golkar atas penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di JCC Jakarta menyatakan gugatan kader dan pengurus Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi didaftarkan, Kamis (22/8/2024).
"Kami yakin gugatan ini akan diterima dan dimenangkan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang baru usai kemarin jelas telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar," ujar Kadafi.
"Saya menerima kuasa dari para kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," kata advokat yang juga aktivis ini.
Menurut dia, perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Golkar 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Dia menyampaikan kronologi singkatnya. Airlangga Hartarto mundur per 10 Agustus 2024, lalu DPP Golkar Pleno tanggal 13 Agustus 2024 menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
"Harusnya Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024 dan bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukan langsung tetapkan Munas tanggal 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024," kata Kadafi.
"Makanya kita gugat Plt Ketum dan Sekjen Golkar masa bakti 2019-2024 yang menerbitkan SK Munas XI di luar ketentuan AD/ART," tambahnya.
"Harusnya agar konstitusional kalau mau buat juga Munas sebelum jadwalnya ya harus Munaslub kan di konstitusi anggaran dasar dibolehkan dengan syarat-syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," ujar Kadafi.
"Kami yakin gugatan ini akan diterima dan dimenangkan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang baru usai kemarin jelas telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar," ujar Kadafi.
"Saya menerima kuasa dari para kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," kata advokat yang juga aktivis ini.
Menurut dia, perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Golkar 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Dia menyampaikan kronologi singkatnya. Airlangga Hartarto mundur per 10 Agustus 2024, lalu DPP Golkar Pleno tanggal 13 Agustus 2024 menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
"Harusnya Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024 dan bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukan langsung tetapkan Munas tanggal 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024," kata Kadafi.
"Makanya kita gugat Plt Ketum dan Sekjen Golkar masa bakti 2019-2024 yang menerbitkan SK Munas XI di luar ketentuan AD/ART," tambahnya.
"Harusnya agar konstitusional kalau mau buat juga Munas sebelum jadwalnya ya harus Munaslub kan di konstitusi anggaran dasar dibolehkan dengan syarat-syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," ujar Kadafi.
(jon)
tulis komentar anda