Benarkah Capim KPK untuk Lindungi Keluarga Jokowi setelah Lengser?
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 17:41 WIB
JAKARTA - Mencuat dugaan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas untuk melindungi keluarga Jokowi setelah lengser. Benarkan capim KPK untuk melindungi Jokowi pascalengser?
Isu tersebut diperbincangkan dalam diskusi publik yang diadakan Suaranetizen+62 di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Hal ini dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator kepada narasumber yang hadir yakni Roy Suryo, konsultan IT KPK saat awal berdiri.
"Awal KPK pertama berdiri independen sesuai UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Lembaga yang tidak bergantung pada siapa pun," ujar Roy.
Begitu diubah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) di situlah sumber masalahnya terutama pasal 1 ayat 3 KPK berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen.
Roy juga mengkritisi ayat 6 kalau anggota KPK adalah seorang ASN. "Artinya, ASN tunduk pada pimpinan. Jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen," tegasnya.
Diskusi semakin hangat dengan berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan oleh para peserta yang menilai perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik.
Salah satu narasumber diskusi adalah Sugeng Teguh Santosa dari Indonesia Police Watch(IPW). "Institusi KPK saat ini dipakai sebagai alat politik. Politik presiden digunakan sebagai alat politik hendak membawa KPK ke arah melindungi dinastinya," kata Sugeng.
Publik kini menunggu bagaimana calon pimpinan KPK yang baru akan menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.
Isu tersebut diperbincangkan dalam diskusi publik yang diadakan Suaranetizen+62 di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Hal ini dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator kepada narasumber yang hadir yakni Roy Suryo, konsultan IT KPK saat awal berdiri.
"Awal KPK pertama berdiri independen sesuai UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Lembaga yang tidak bergantung pada siapa pun," ujar Roy.
Begitu diubah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) di situlah sumber masalahnya terutama pasal 1 ayat 3 KPK berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen.
Roy juga mengkritisi ayat 6 kalau anggota KPK adalah seorang ASN. "Artinya, ASN tunduk pada pimpinan. Jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen," tegasnya.
Diskusi semakin hangat dengan berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan oleh para peserta yang menilai perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik.
Salah satu narasumber diskusi adalah Sugeng Teguh Santosa dari Indonesia Police Watch(IPW). "Institusi KPK saat ini dipakai sebagai alat politik. Politik presiden digunakan sebagai alat politik hendak membawa KPK ke arah melindungi dinastinya," kata Sugeng.
Publik kini menunggu bagaimana calon pimpinan KPK yang baru akan menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.
(jon)
tulis komentar anda