Adian Minta Puluhan Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Diamankan Polisi Harus Dibebaskan 1x24 Jam

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 09:05 WIB
Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyoroti 36 peserta aksi tolak RUU Pilkada yag diamankan Polda Metro Jaya dalam waktu 1x24 jam harus dibebaskan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyoroti 36 peserta aksi tolak RUU Pilkada diamankan di Polda Metro Jaya. Dia menyatakan bahwa para demonstran seharusnya dalam waktu 1x24 jam harus dibebaskan.

Hal itu diungkapkan Adian karena mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab dalam UU tersebut, peserta aksi yang ditangkap lebih dari 1x24 jam harus dibebaskan kalau tidak terbukti melanggar tindak pidana.



“Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada (peluang demonstran dibebaskan malam ini),” ujar Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2024).



Selain merujuk pada KUHAP, Adian mengatakan bahwa penangkapan terhadap peserta aksi seharusnya juga dilandasi dengan melihat dua sisi. Melihat dari sisi peristiwa yang terjadi dan latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

“Menurut gua, kan dalam sebuah peristiwa itu lu tidak bisa melihat peristiwanya saja, tapi situasi yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa itu,” jelasnya.

Adapun, dari puluhan peserta aksi yang ditahan, Adian mengaku hanya menemui lima orang. Namun ketika melihat langsung kondisi pendemo itu, kata Adian, ada yang mengalami luka pada bagian bibir dan hidung.

"Tadi kita sudah lihat beberapa di dalam (Gedung Dirkrimum) ada yang bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat," jelasnya.

"Bibir pecah. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Itu loh," sambungnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More