Diimingi Gaji Besar, 50 Awak Kapal Perikanan Jadi Korban Perdagangan Orang

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:59 WIB
Tidak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa para korban tidak memiliki jam kerja, dan fasilitas yang kurang memadai. Makan dan minum juga tidak diperhatikan.

"Adanya jam kerja yang berlebih kami melihatnya seperti itu. Selain itu juga berdasarkan keterangan yang kami peroleh teman-teman ini tidak mendapatkan akomodasi yang layak dan cukup seperti makan dan minum diatas kapal itu adanya kekurangan," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan pada 24 Juni 2024, dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/206/VI/2024/BARESKRIM. Adapun pihak terlapor adalah mereka yang diduga terlibat dalam perektrutan para korban yaitu MOP, R, GW, dan AW.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!