Angkie Yudistia Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:07 WIB
Diketahui, Satyalancana Wira Karya merupakan tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada para warganya yang telah memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.
Baca juga: Bersama Partai Perindo, Angkie Yudistia Ingin Perjuangkan Hak Masyarakat
Angkie sebagai Staf Khusus Presiden bidang sosial dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan, terutama dalam memperjuangkan hak disabilitas. Selama ini, Angkie dianggap berperan aktif mengimplementasikan pengembangan model pembangunan berkelanjutan dan inklusif yang diterjemahkan dalam berbagai bentuk intervensi program. Dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait Penyandang Disabilitas.
“Juga pembentukan regulasi serta panitia pelaksanaan Komisi Nasional Disabilitas pada 2021 yang telah disahkan Presiden melalui Peraturan Presiden No 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Serta gerakan akselerasi ekonomi inklusif sehingga dapat menjamin kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Angkie.
Aksi nyata perjuangan Angkie pada kelompok disabilitas, dia wujudkan saat Covid-19 pada kegiatan pemberian vaksin bagi disabilitas. Sebanyak 500.000 penyandang disabilitas dan support system telah divaksinasi dengan menggunakan hibah vaksin sinopharm.
Di mana berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, sebanyak 754.780 penyandang disabilitas yang ada dalam database kependudukan Ditjen Dukcapil. Juga pada Pembentukan Ekosistem Pendidikan dan Ekonomi Inklusi.
Baca juga: Bersama Partai Perindo, Angkie Yudistia Ingin Perjuangkan Hak Masyarakat
Angkie sebagai Staf Khusus Presiden bidang sosial dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan, terutama dalam memperjuangkan hak disabilitas. Selama ini, Angkie dianggap berperan aktif mengimplementasikan pengembangan model pembangunan berkelanjutan dan inklusif yang diterjemahkan dalam berbagai bentuk intervensi program. Dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait Penyandang Disabilitas.
“Juga pembentukan regulasi serta panitia pelaksanaan Komisi Nasional Disabilitas pada 2021 yang telah disahkan Presiden melalui Peraturan Presiden No 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Serta gerakan akselerasi ekonomi inklusif sehingga dapat menjamin kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Angkie.
Aksi nyata perjuangan Angkie pada kelompok disabilitas, dia wujudkan saat Covid-19 pada kegiatan pemberian vaksin bagi disabilitas. Sebanyak 500.000 penyandang disabilitas dan support system telah divaksinasi dengan menggunakan hibah vaksin sinopharm.
Di mana berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, sebanyak 754.780 penyandang disabilitas yang ada dalam database kependudukan Ditjen Dukcapil. Juga pada Pembentukan Ekosistem Pendidikan dan Ekonomi Inklusi.
Lihat Juga :