Angkie Yudistia Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:07 WIB
Seskab Pramono Anung menyerahkan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Stafsus Presiden Angkie Yudistia. Foto/SINDOnews/binti mufarida
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menerima Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya. Penghargaan itu diserahkan langsung Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Aula Serba Guna Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.

Angkie menyampaikan terima kasih atas penyematan Satyalencana kepada dirinya. Hal ini menjadi acuan semangat kedepannya untuk terus berjuang bagi kelompok rentan yang ada di Indonesia.

“Puji syukur alhamdulillah saya ucapkan atas capaian ini. Saya mengajak seluruh insan untuk terus menjaga semangat dalam menciptakan Indonesia yang inklusif, dalam berbagai aspek kehidupan,” katanya usai menerima penghargaan, Kamis (22/8/2024).





Angkie mengatakan baginya perjuangan harus terus dilanjutkan agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-haknya, juga mampu setara dan berdaya. “Perhargaan ini tak lepas dari peran dan kontribusi berbagai mitra terkait dalam memperjuangkan kesetaraan bagi disabilitas di Tanah Air.”

Diketahui, Satyalancana Wira Karya merupakan tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada para warganya yang telah memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.



Angkie sebagai Staf Khusus Presiden bidang sosial dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan, terutama dalam memperjuangkan hak disabilitas. Selama ini, Angkie dianggap berperan aktif mengimplementasikan pengembangan model pembangunan berkelanjutan dan inklusif yang diterjemahkan dalam berbagai bentuk intervensi program. Dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait Penyandang Disabilitas.

“Juga pembentukan regulasi serta panitia pelaksanaan Komisi Nasional Disabilitas pada 2021 yang telah disahkan Presiden melalui Peraturan Presiden No 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Serta gerakan akselerasi ekonomi inklusif sehingga dapat menjamin kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Angkie.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More