Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:04 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat. Sehingga jika ada yang mengingkari keputusan itu maka sama aja mengingkari konsitusi.
"Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding," ujar Megawati saat pengumuman bakal calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat tersebut tidak bisa ditafsirkan lagi karena mengingkari keputusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Kalau ada orang yang menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini maka dia bukan orang Indonesia," tandasnya.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
"Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas dan tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali di manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?" tegas Megawati.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
"Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding," ujar Megawati saat pengumuman bakal calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat tersebut tidak bisa ditafsirkan lagi karena mengingkari keputusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Kalau ada orang yang menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini maka dia bukan orang Indonesia," tandasnya.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
"Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas dan tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali di manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?" tegas Megawati.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(kri)
tulis komentar anda