Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang Menolak
Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:11 WIB
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Setelah rapat Panja menyepakati draf tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyusunan oleh tim sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timsus). Rencananya, keputusan tingkat I dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB. Namun, Baleg telah selesai dan melaksanakan rapat tingkat I ini pada pukul 15.35 WIB.
Sementara, Fraksi PDIP secara tegas menolak draf RUU Pilkada. Sikap ini dinyatakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sore ini.
"Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg DPR Nurdin mewakili Fraksi PDIP, Rabu (21/8/2024).
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Setelah rapat Panja menyepakati draf tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyusunan oleh tim sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timsus). Rencananya, keputusan tingkat I dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB. Namun, Baleg telah selesai dan melaksanakan rapat tingkat I ini pada pukul 15.35 WIB.
Sementara, Fraksi PDIP secara tegas menolak draf RUU Pilkada. Sikap ini dinyatakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sore ini.
"Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg DPR Nurdin mewakili Fraksi PDIP, Rabu (21/8/2024).
(zik)
Lihat Juga :