Mundur dari Golkar, Wanda Hamidah: I Don't Wanna Be In a Wrong Side of History
Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:06 WIB
Seperti diketahui, Wanda Hamidah resmi bergabung dengan Partai Golkar pada Kamis 20 Oktober 2022. Pengukuhan Wanda dilakukan di sela acara Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-58.
Adapun sebelumnya Wanda merupakan kader Partai Nasdem. Ia juga pernah tercatat menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Wanda mengatakan ingin berada di partai yang memperjuangkan keadilan bagi rakyat, alih-alih menzalimi rakyat.
“Saya ingin berada di partai yang memperjuangkan keadilan bagi rakyatnya, bukan menzalimi rakyatnya. Saya ingin berada di dalam partai yang wakil rakyatnya, baik di eksekutif maupun legislatif mensejahterakan rakyatnya, bukan menyengsarakan,” kata Wanda di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2022.
Sebelumnya, sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia mengunggah foto bergambar Garuda Indonesia di akun media media sosial (medsos). Dengan latar belakang warga biru, tepat di atas lambang negara tersebut tampak tertulis kalimat “Peringatan Darurat”.
Unggahan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada 2024.
Adapun sebelumnya Wanda merupakan kader Partai Nasdem. Ia juga pernah tercatat menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Wanda mengatakan ingin berada di partai yang memperjuangkan keadilan bagi rakyat, alih-alih menzalimi rakyat.
“Saya ingin berada di partai yang memperjuangkan keadilan bagi rakyatnya, bukan menzalimi rakyatnya. Saya ingin berada di dalam partai yang wakil rakyatnya, baik di eksekutif maupun legislatif mensejahterakan rakyatnya, bukan menyengsarakan,” kata Wanda di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2022.
Sebelumnya, sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia mengunggah foto bergambar Garuda Indonesia di akun media media sosial (medsos). Dengan latar belakang warga biru, tepat di atas lambang negara tersebut tampak tertulis kalimat “Peringatan Darurat”.
Unggahan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada 2024.
Lihat Juga :