Netizen Curiga Kasus Azizah Salsha Selingkuh dengan Pacar Rachel Vennya Pengalihan Isu Putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:32 WIB
Baca Juga
Pada pukul 13.00 WIB, Rapat Panja terkait pembahasan RUU Pilkada. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani dan Firman Soebagyo. “Iya,” kata Christina dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (20/8/2024) malam.
Lalu, saat ditanya apakah salah satu yang bakal dibahas pada rapat Baleg DPR besok adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini yang salah satunya mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, politikus Golkar ini mengaku belum menerima drafnya. “Saya belum terima drafnya. Baru besok,” tuturnya.
Firman Soebagyo pun membenarkan bahwa rapat Baleg besok dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Firman mengklaim tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan Perppu. “Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda