Netizen Curiga Kasus Azizah Salsha Selingkuh dengan Pacar Rachel Vennya Pengalihan Isu Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:32 WIB
loading...
Netizen Curiga Kasus...
Azizah Salsha dan Pratama Arhan merayakan anniversary pernikahan mereka yang pertama pada Selasa (20/8/2024). Foto/Instagram Pratama Arhan
A A A
JAKARTA - Sejumlah netizen curiga kasus dugaan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diduga berselingkuh dengan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer adalah upaya pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Sejumlah netizen tersebut membuat tanda pagar (tagar) #KawalPutusanMK di media sosial Twitter (Sebelumnya X).

Diketahui, Azizah Salsha merupakan anak dari politikus Partai Gerindra Andre Rosiade. “Giliran bahas UU perampasan aset, gak kelar-2, jangan sampai bahas hasil putusan MK dewan malah concern, kawal terus, jng sampai mereka anulir putusan MK, naikan tagarnya. jangan isu anaknya Andre Rosiade selingkuhin pratama arhan malahan yg trending,” cuit @5teV3n_Pe***, Rabu (21/8/2024).

“Wait, Bapaknya yg trending ini Andre Rosiade politisi Gerindra??? Now I understand that this is a whole ass Netflix political drama. But, let’s focus: - bisa memantau rapat panja RUU Pilkada via streaming youtube Baleg DPR. - ramein. Kasih tunjuk kalau kita,” cuit @nabiylari***.





“Isu anaknya andre rosiade ini selingkuh dah lama Kenapa baru diramein skrg? Andre rosiade dikorbankan utk pengalihan isu penbegalan MK? Sampe ada yg posting videonya segala,” cuit @MurtadhaO***.

Pantauan di media sosial X, #KawalPutusanMK trending topic dengan 80 ribu postingan terkait. Kemudian #TolakPilkadaAkal2an dengan sekitar 24 ribuan postingan.



Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).



Pada pukul 13.00 WIB, Rapat Panja terkait pembahasan RUU Pilkada. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani dan Firman Soebagyo. “Iya,” kata Christina dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (20/8/2024) malam.

Lalu, saat ditanya apakah salah satu yang bakal dibahas pada rapat Baleg DPR besok adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini yang salah satunya mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, politikus Golkar ini mengaku belum menerima drafnya. “Saya belum terima drafnya. Baru besok,” tuturnya.

Firman Soebagyo pun membenarkan bahwa rapat Baleg besok dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Firman mengklaim tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan Perppu. “Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?” ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)