Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:25 WIB
Dengan adanya putusan tersebut, Hasto menilai akan memperkecil kemungkinan hanya ada calon tunggal yang maju di Pilkada Jakarta.

"Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus Ibu Kota membuat calon tunggal itu nanti tidak dimungkinkan lagi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDIP berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!