Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:25 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Foto0/SINDonews/Nur Khabibi
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP , Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan tersebut, partai berlambang Banteng moncong putih itu bisa memajukan bacagubnya sendiri.

"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," ujar Hasto usai pemeriksaan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah





Dengan adanya putusan tersebut, Hasto menilai akan memperkecil kemungkinan hanya ada calon tunggal yang maju di Pilkada Jakarta.

"Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus Ibu Kota membuat calon tunggal itu nanti tidak dimungkinkan lagi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDIP berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).



Dengan begitu, Titi menilai, PDIP bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More