Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut
Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:25 WIB
Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
Dengan begitu, Titi menilai, PDIP bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini.
Dengan begitu, Titi menilai, PDIP bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini.
(kri)
Lihat Juga :