KPK Surati Menteri dan Kepala Badan Baru agar Segera Lapor Harta Kekayaan
Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:57 WIB
Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Keduanya tidak diminta melaporkan lantaran mereka sebelumnya sudah berstatus sebagai penyelenggara negara dan sudah melaporkan LHKPN.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar; Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi sebelumnya belum tercatat sebagai penyelenggara negara.
KPK pun akan menyurati ketiganya untuk segera melaporkan LHKPNLHKPN khusus awal menjabat. Adapun, batas akhir pelaporan LHKPN setelah tiga bulan tanggal pelantikan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar; Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi sebelumnya belum tercatat sebagai penyelenggara negara.
KPK pun akan menyurati ketiganya untuk segera melaporkan LHKPNLHKPN khusus awal menjabat. Adapun, batas akhir pelaporan LHKPN setelah tiga bulan tanggal pelantikan.
(maf)
Lihat Juga :