KPK Surati Menteri dan Kepala Badan Baru agar Segera Lapor Harta Kekayaan
Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menyurati Menteri Investasi, Rosan Roeslan dan Wakil Menteri Informasi dan Informatika (Wamenkominfo), Angga Raka Prabowo, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto terkait pelantikan beberapa menteri, wakil menteri, hingga kepala badan yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin, 19 Agustus 2024.
"Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.
Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Keduanya tidak diminta melaporkan lantaran mereka sebelumnya sudah berstatus sebagai penyelenggara negara dan sudah melaporkan LHKPN.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar; Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi sebelumnya belum tercatat sebagai penyelenggara negara.
KPK pun akan menyurati ketiganya untuk segera melaporkan LHKPNLHKPN khusus awal menjabat. Adapun, batas akhir pelaporan LHKPN setelah tiga bulan tanggal pelantikan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto terkait pelantikan beberapa menteri, wakil menteri, hingga kepala badan yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin, 19 Agustus 2024.
"Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.
Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Keduanya tidak diminta melaporkan lantaran mereka sebelumnya sudah berstatus sebagai penyelenggara negara dan sudah melaporkan LHKPN.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar; Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi sebelumnya belum tercatat sebagai penyelenggara negara.
KPK pun akan menyurati ketiganya untuk segera melaporkan LHKPNLHKPN khusus awal menjabat. Adapun, batas akhir pelaporan LHKPN setelah tiga bulan tanggal pelantikan.
(maf)
tulis komentar anda