Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:25 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 112 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Data tersebut dihimpun sejak awal tahun hingga 23 Agustus. “Tersangka perorangan sebanyak 110 orang dan 2 tersangka lainnya dari korporasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, kasus karhutla ini ditangani 9 polda. Polda Riau 53 tersangka, Polda Kalteng 14 tersangka, Polda Sumsel 14 tersangka, Polda Jambi 10 tersangka, Polda Sumut 6 tersangka, Polda Kaltara 4 tersangka, Polda Babel 2 tersangka, Polda Aceh 1 tersangka dan Polda Kaltim 1 pelaku. “Total area hutan dan ladang yang terbakar seluas 504,19 hektare," ungkap Awi.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap 45 perkara. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 59 perkara. "Dengan rincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah tahap 2 sebanyak 57 perkara," papar Awi.

Awi menegaskan sejumlah tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99 dan 108 Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup. Serta Pasal 108 UU tentang Perkebunan.
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More