Politikus PKS Sebut Pemerintah Gamang Tangani Pandemi Corona

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:43 WIB
Menurut dia, dalam APBN 2020, seharusnya defisit hanya boleh maksimal Rp300 triliun karena tidak boleh lebih dari 3%. Dengan Perppu ini, defisit ditetapkan 5,7%, mencapai Rp853 triliun. "Dalam perjalanannya ternyata diubah lagi oleh pemerintah, bebas karena tidak perlu melalui persetujuan DPR, sekarang sudah membengkak menjadi Rp1.028 triliun defisit kita atau 6,7% dari PDB," paparnya.

Dikatakan Andi, dengan naiknya defisit artinya utang terus. Menurutnya, dari awal pemerintah gamang apakah yang diutamakan ini persoalan kesehatan atau ekonomi. Dalam perjalanannya, ternyata dua-duanya difokuskan dan dua-duanya tak ada yang berhasil. "Apa yang berhasil sekarang? Kesehatan terus juga kurvanya naik terus kan. Orang yang terkena juga semakin banyak. Ekonomi kita sekarang di kuartal II ini, kita sudah minus 5,32 persen. Kalau nanti minus lagi pada kuartal III berarti kita sudah masukin namanya resesi technical," tuturnya.

Andi Akmal menjelaskan berdasarkan teori ekonomi ada lima indikator resesi. Pertama, tidak seimbang antara konsumsi dan produksi. "Konsumsi kita menurun karena ya masyarakat membatasi pengeluaran. Kita lihat pertumbuhan ekonomi turun, kan sekarang ini terjadi," tuturnya. Selanjutnya, adanya inflasi, deflasi. Keempat, pengangguran, yang saat ini sudah 3 juta orang menurut data Depnaker dari data Juni. Kalau sekarang ini sampai Agustus ini, mungkin sudah lebih 3 juta. Itupun pengangguran artinya PHK, orang yang kerja formal, yang tidak kerja formal berapa juta," paparnya.

Melihat indikator tersebut, artinya saat ini sudah terjadi resesi. Sebab dari berbagai indikator yang positif hanya defisit neraca perdagangan. "Karena kita ekspor, pertanian itu kan menyumbang cukup besar 16 % dari PDB, itu lumayan positif, inflasinya juga masih terkendali," katanya.

Dengan melihat fakta tersebut, Andi Akmal menyebut hadirnya Perppu tersebut belum berhasil mengatasi masalah kesehatan maupun ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!