Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:38 WIB
Bawaslu: E-Rekap Membuat...
Uji coba sistem rekapitulasi elektronik dan salinan digital yang dilakukan KPU dengan tujuan menghemat biaya logistik dan memangkas waktu. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan elektronik rekapitulasi (e-rekap) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memberikan beberapa catatan berdasarkan uji coba yang dilakukan pada Selasa ini (25/8/2020).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan hasil analisis dan rekomendasi lembaganya terhadap rencana penerapan e-rekap. Pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus menulis angka dengan rapi atau menghitamkan kolom angka dalam formulir secara sempurna. Hal itu agar data terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem.

Kedua, setiap tempat pemungutan suara (TPS) wajib memiliki satu akun e-rekap. “Panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebagai administrator aplikasi harus mampu membantu KPPS jika mengalami kendala registrasi. Registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu dan saksi harus selesai sebelum hari-H pemungutan suara,” ujarnya, Selasa (25/8/2020).

(Baca: Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP)

Ketiga, Bawaslu menilai e-rekap membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lama. Sebab, ada aktivitas tambahan untuk menghitamkan lingkaran-lingkaran dalam kolom angka dan mengunggah hasil ke sistem.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!