Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:28 WIB
Bareskrim Polri tidak menahan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menahan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Inisial SD yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.

"Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (15/7/2024).



Namun, Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan, meskipun mantan pegawai BPOM itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya, Arief mengungkap bahwa SD telah melakukan tindak pidana pemerasan, dan gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Baca juga: Kasus Gratifikasi dan Pemerasan, Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!