Dua Bulan Lebih HP dan Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK
Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:40 WIB
JAKARTA - Dua bulan lebih atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut buku catatan partai yang sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga kini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku tersebut karena ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap daerah strategis agar calon-calon yang maju dikehendaki oleh penguasa.
"Ya kita sudah mencoba suatu proses ke dewan pengawas karena itu dokumen menyangkut hal-hal yang sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan melihat bagaimana, Pilkada itu juga masuk ranah intervensi hukum," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, soal upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. "Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apa yang menjadi rumors kan kemudian hari terbukti," katanya.
Sebagai informasi, buku catatan dan handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK, tiba-tiba seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.
Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
Lihat Juga: Mantan Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor
Namun hingga kini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku tersebut karena ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap daerah strategis agar calon-calon yang maju dikehendaki oleh penguasa.
"Ya kita sudah mencoba suatu proses ke dewan pengawas karena itu dokumen menyangkut hal-hal yang sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan melihat bagaimana, Pilkada itu juga masuk ranah intervensi hukum," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, soal upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. "Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apa yang menjadi rumors kan kemudian hari terbukti," katanya.
Sebagai informasi, buku catatan dan handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK, tiba-tiba seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.
Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
Lihat Juga: Mantan Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor
(rca)
tulis komentar anda