7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?
Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:16 WIB
JAKARTA - Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ( PTUN ) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa kehadiran Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci soal ada tidaknya konflik suasana batin di tubuh para hakim atas sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya bisa dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
"Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini dia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di PTUN, persidangan di MK tetap berjalan baik.
"Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan keputusan berjalan semua," kata Fajar.
Dia berharap, jika memang ada konflik internal, hal tersebut tidak mengganggu tanggung jawab hakim dalam pekerjaannya di MK.
"Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan. MK bakal mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci soal ada tidaknya konflik suasana batin di tubuh para hakim atas sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya bisa dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
"Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini dia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di PTUN, persidangan di MK tetap berjalan baik.
"Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan keputusan berjalan semua," kata Fajar.
Dia berharap, jika memang ada konflik internal, hal tersebut tidak mengganggu tanggung jawab hakim dalam pekerjaannya di MK.
"Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan. MK bakal mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
tulis komentar anda