Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:53 WIB
Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa

Baca juga: Polri Diusulkan di Bawah Kementerian, Ini Kata Kemendagri

Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara tersebut dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di bawah kementerian merupakan suatu wacana kemunduran dan mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun,” katanya.

Dia menilai kedudukan Polri saat ini yang berada di bawah presiden sudah tepat. “Apalagi, hal itu sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!