Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi
Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:53 WIB
JAKARTA - Wacana Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang muncul tengah pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai jika Polri di bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana tersebut berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Posisi tersebut akan mempersempit ruang gerak dan merupakan upaya untuk melemahkan institusi Polri.
“Jika Polri di bawah kementerian yang dipimpin oleh seorang menteri dari partai politik, maka akan ada peluang politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen dan tidak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan,” kata Wibisono kepada awak media, Rabu (14/8/2024).
Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara tersebut dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di bawah kementerian merupakan suatu wacana kemunduran dan mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri saat ini yang berada di bawah presiden sudah tepat. “Apalagi, hal itu sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia menilai jika Polri di bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana tersebut berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Posisi tersebut akan mempersempit ruang gerak dan merupakan upaya untuk melemahkan institusi Polri.
“Jika Polri di bawah kementerian yang dipimpin oleh seorang menteri dari partai politik, maka akan ada peluang politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen dan tidak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan,” kata Wibisono kepada awak media, Rabu (14/8/2024).
Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara tersebut dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di bawah kementerian merupakan suatu wacana kemunduran dan mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri saat ini yang berada di bawah presiden sudah tepat. “Apalagi, hal itu sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
tulis komentar anda