KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:37 WIB
Baca juga: 3 Jebolan Akmil 1993 Penyandang Pangkat Letnan Jenderal TNI, dari Kopassus dan Eks Pengawal Presiden

Perlu diketahui, sejatinya pemeriksaan Miryam dijadwalkan pada Jumat, 9 Agustus 2024. Namun, pada kesempatan tersebut Miryam berhalangan hadir dan meminta pemeriksaaan dijadwalkan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!