Miryam Haryani Bungkam usai Diperiksa terkait Kasus E-KTP
Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP . Seusai pemeriksaan, Miryam memilih bungkam.
Pantauan di lokasi, Miryam terlihat turun dari lantai dua pemeriksaan sekira pukul 16.50 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Miryam terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket berwarna hitam.
Saat keluar dari Kantor KPK, Miryam enggan memberikan komentar sedikit pun alias bungkam meski mendapat sejumlah pertanyaan dari wartawan yang berada di lokasi. Ia memilih menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Perlu diketahui, sejatinya pemeriksaan Miryam dijadwalkan pada Jumat (9/8/2024). Namun, pada kesempatan tersebut ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaaan dijadwalkan pada Selasa (13/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Pantauan di lokasi, Miryam terlihat turun dari lantai dua pemeriksaan sekira pukul 16.50 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Miryam terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket berwarna hitam.
Saat keluar dari Kantor KPK, Miryam enggan memberikan komentar sedikit pun alias bungkam meski mendapat sejumlah pertanyaan dari wartawan yang berada di lokasi. Ia memilih menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Perlu diketahui, sejatinya pemeriksaan Miryam dijadwalkan pada Jumat (9/8/2024). Namun, pada kesempatan tersebut ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaaan dijadwalkan pada Selasa (13/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(kri)
tulis komentar anda