Miryam Haryani Bungkam usai Diperiksa terkait Kasus E-KTP

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:54 WIB
Perlu diketahui, sejatinya pemeriksaan Miryam dijadwalkan pada Jumat (9/8/2024). Namun, pada kesempatan tersebut ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaaan dijadwalkan pada Selasa (13/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

Baca juga: 8 Perwira Dimutasi Jadi Kasat di Sejumlah Polres Jabodetabek, Ini Nama-namanya

Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!