KPK Periksa Satu Saksi terkait Kasus Korupsi LNG
Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Hari ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Operation Manager pada PPT ETS tahun 2016-2021, Bayu Satria Irawan (BSI).
"Hari ini Selasa (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di Pertamina," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Tessa menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, juru bicara dengan latar belakang penyidik itu belum membeberkan materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono juga menyatakan, masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
"Hari ini Selasa (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di Pertamina," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Tessa menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, juru bicara dengan latar belakang penyidik itu belum membeberkan materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono juga menyatakan, masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda