Dharmapala Nusantara Dukung Menag Yaqut soal Rumah Ibadah
Senin, 12 Agustus 2024 - 16:56 WIB
JAKARTA - Dharmapala Nusantara, lembaga advokasi dan kaderisasi Buddhis di Indonesia mendukung penuh pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan bahwa rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak lagi diperlukan untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengatakan, langkah ini wujud konkret dari penghormatan terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap umat beragama di Indonesia dapat menjalankan ibadahnya tanpa hambatan administratif yang berlebihan,” ujar Kevin Wu, Senin (12/8/2024).
Dia menekankan penghapusan rekomendasi FKUB akan mengurangi potensi diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Sebab, dalam beberapa kasus FKUB kerap menjadi batu sandungan bagi kelompok agama tertentu dalam mendirikan tempat ibadah.
“Dengan menghilangkan syarat ini, kita bisa menghindari diskriminasi dan memberikan ruang yang lebih adil bagi semua kelompok agama di Indonesia," ucapnya.
Apresiasi ini merupakan bentuk terhadap HAM, khususnya hak atas kebebasan beribadah. Terlebih sebagai negara yang pluralistik, Indonesia harus menjamin bahwa setiap warganya memiliki akses yang sama dalam menjalankan keyakinan mereka.
“Kami berharap langkah ini akan semakin memperkuat kerukunan antarumat beragama di Tanah Air,” kata Kevin.
Dharmapala Nusantara berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dan diikuti peraturan-peraturan pendukung lainnya yang mendorong kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat terus menjadi contoh bagi dunia dalam hal keberagaman dan toleransi beragama.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengatakan, langkah ini wujud konkret dari penghormatan terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap umat beragama di Indonesia dapat menjalankan ibadahnya tanpa hambatan administratif yang berlebihan,” ujar Kevin Wu, Senin (12/8/2024).
Dia menekankan penghapusan rekomendasi FKUB akan mengurangi potensi diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Sebab, dalam beberapa kasus FKUB kerap menjadi batu sandungan bagi kelompok agama tertentu dalam mendirikan tempat ibadah.
“Dengan menghilangkan syarat ini, kita bisa menghindari diskriminasi dan memberikan ruang yang lebih adil bagi semua kelompok agama di Indonesia," ucapnya.
Apresiasi ini merupakan bentuk terhadap HAM, khususnya hak atas kebebasan beribadah. Terlebih sebagai negara yang pluralistik, Indonesia harus menjamin bahwa setiap warganya memiliki akses yang sama dalam menjalankan keyakinan mereka.
“Kami berharap langkah ini akan semakin memperkuat kerukunan antarumat beragama di Tanah Air,” kata Kevin.
Dharmapala Nusantara berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dan diikuti peraturan-peraturan pendukung lainnya yang mendorong kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat terus menjadi contoh bagi dunia dalam hal keberagaman dan toleransi beragama.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda