Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:27 WIB
Unjuk rasa para buruh menolak RUU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Puluhan ribu buruh kembali berunjuk rasa menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) di depan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan gedung DPR RI, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut juga serentak digelar di beberapa daerah lainnya yaitu Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan ada sembilan alasan kaum buruh menolak draf omnibus law pemerintah. Mereka menyoalkan hilangnya upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, TKA buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup.
(Baca: Serbu Gedung DPR, 32 Kelompok Buruh Menolak RUU Cipta Kerja)
“Dalam omnibus law, upah akan semakin murah. Karena selain menghilangkan UMK dan UMSK, juga diberlakukan upah minimum industri pada karya. Selain itu, kenaikan upah hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal, dalam PP No 78/2005, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi plus pertumbuhan ekonomi,” jelas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan ada sembilan alasan kaum buruh menolak draf omnibus law pemerintah. Mereka menyoalkan hilangnya upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, TKA buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup.
(Baca: Serbu Gedung DPR, 32 Kelompok Buruh Menolak RUU Cipta Kerja)
“Dalam omnibus law, upah akan semakin murah. Karena selain menghilangkan UMK dan UMSK, juga diberlakukan upah minimum industri pada karya. Selain itu, kenaikan upah hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal, dalam PP No 78/2005, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi plus pertumbuhan ekonomi,” jelas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Lihat Juga :