Serbu Gedung DPR, 32 Kelompok Buruh Menolak RUU Cipta Kerja
Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:18 WIB
JAKARTA - Sesuai rencana, massa buruh kembali menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Massa terdiri atas 32 kelompok buruh memadati depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan beberapa kelompok buruh tersebut di antaranya Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (Farkes Reformasi), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
(Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
"Tuntutan pada hari ini, pertama, tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan draf pemerintah. Sebab sampai hari ini, yang ada di DPR merupakan draf yang berasal dari pemerintah," kata Said Iqbal di depan Gedung DPR.
Adapun tuntutan mereka yang kedua, adalah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dampak Pandemi Covid-19. "Kami para buruh tidak melihat roadmap kementerian terkait, Kemenaker atau Kemenko Perekonomian berkenaan dengan dampak Covid-19 yang akan mengakibatkan ke depan di sektor manufaktur," ungkapnya.
Dia melanjutkan, sebelumnya sektor pariwisata telah terjadi PHK besar-besaran. "Sektor manufaktur terancam jutaan buruh," katanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan beberapa kelompok buruh tersebut di antaranya Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (Farkes Reformasi), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
(Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
"Tuntutan pada hari ini, pertama, tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan draf pemerintah. Sebab sampai hari ini, yang ada di DPR merupakan draf yang berasal dari pemerintah," kata Said Iqbal di depan Gedung DPR.
Adapun tuntutan mereka yang kedua, adalah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dampak Pandemi Covid-19. "Kami para buruh tidak melihat roadmap kementerian terkait, Kemenaker atau Kemenko Perekonomian berkenaan dengan dampak Covid-19 yang akan mengakibatkan ke depan di sektor manufaktur," ungkapnya.
Dia melanjutkan, sebelumnya sektor pariwisata telah terjadi PHK besar-besaran. "Sektor manufaktur terancam jutaan buruh," katanya.
(muh)
tulis komentar anda