Ini Cara Pakai Masker yang Benar: Harus Menutup Hidung, Mulut, dan Dagu

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:19 WIB
Kartini pun meminta pemerintah daerah membuat peraturan turunan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Aman Covid-19.

Dengan begitu, kata Kartini, Pemda bisa menerapkan apakah 12 lokasi kelompok kerja antara lain misalnya di pasar, di hotel, di restoran, di tempat ibadah, di moda transportasi bisa dibuka atau ditutup.

(Baca juga: Respons Milenial Terkait Tagar #GebrakMaskerSeindonesia ).

Selain itu, saat ini juga telah ada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Apalagi kita sudah ingat ada Inpres Nomor 6 tahun 2020, bagaimana Pak Presiden mengatakan perlunya pengawasan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Pemda ataupun perintahnya kepada Polri, TNI, dan sebagainya," jelas Kartini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!