Miryam Haryani Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus E-KTP, Dijawal Ulang Selasa

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:03 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

Selain Miryam, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Baca juga: 98 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Akhir Juli 2024, Ini Daftar Namanya

Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!