Miryam Haryani Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus E-KTP, Dijawal Ulang Selasa
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:03 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Selain Miryam, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Baca juga: 98 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Akhir Juli 2024, Ini Daftar Namanya
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Selain Miryam, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Baca juga: 98 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Akhir Juli 2024, Ini Daftar Namanya
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(kri)
Lihat Juga :