Miryam Haryani Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus E-KTP, Dijawal Ulang Selasa
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:03 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani (MSH) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Jumat (9/8/2024). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemanggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan meski tidak hadir Miryam menginfokan untuk penjadwalan ulang.
"Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa (13/8/2024)," ujar Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Selain Miryam, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan meski tidak hadir Miryam menginfokan untuk penjadwalan ulang.
"Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa (13/8/2024)," ujar Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Selain Miryam, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda