Perindo Apresiasi KLHK Beri Surat Peringatan ke 90 Perusahaan Terindikasi Pembakar Hutan dan Lahan

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 21:21 WIB
"Ini jelas merusak lingkungan dan juga mengakibatkan polusi yang berdampak tidak hanya di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri, mengganggu aktivitas manusia dan makhluk hidup di hutan," tuturnya.

Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan bandel.

Tindakan tegas yang dimaksud, kata David, misalnya membekukan izin sementara di samping berjalannya sanksi pidana dan perdata.

"Sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin harus diberikan di samping sanksi-sanksi pidana maupun perdata yang diproses lebih lanjut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!