Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Dihadirkan di Sidang Gazalba Saleh

Kamis, 08 Agustus 2024 - 11:19 WIB
Gazalba Saleh di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu Fify Mulyani dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Dalam sidang tersebut, Fify dihadirkan sebagai saksi.

"Agar pembuktian dakwaan gratifikasi dan TPPU dari Terdakwa Gazalba Saleh semakin mendalam, hari ini (8/8) kami akan hadirkan saksi-saksi," kata JPU KPK Yoga Pratomo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).

Selain Fify, empat orang lainnya juga akan menjadi saksi. Mereka adalah, Tunggul Nirboyo selaku notaris, Pipin, Angga Fariansah, dan Melvin selaku swasta.





Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More