Jelang HUT ke-79 RI, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Bupati dan Wali Kota
Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:47 WIB
Yudian mengatakan, kepada para bupati dan wali kota untuk senantiasa mensyukuri nikmat kemerdekaan, yang penuh perjuangan dan negara yang sangat di kasihani Tuhan dari segi sumber daya alamnya dan sumber daya konstitusionalnya.
Baca juga: Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT ke-79 RI di IKN
“Yang paling utama ketika dikibarkan pada tanggal 17 Agustus itulah yang menjadi bukti bahwa kita menjadi bangsa yang paling dikasihani Tuhan dari segi sumber daya alam, dan sumber daya konstitusionalnya, ini yang wajib kita syukuri,” tuturnya.
Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto melaporkan dalam acara tersebut Pelaksanaan Prosesi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka telah dan akan dilakukan selama tiga hari dimulai pada Senin, 5 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 7 Agustus 2024.
“Pada hari ini, terdapat 205 kabupaten/kota yang hadir pada acara Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka kepada Bupati/Wali Kota Se-Indonesia,” ujarnya.
Tonny mengatakan, Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.
Baca juga: Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT ke-79 RI di IKN
“Yang paling utama ketika dikibarkan pada tanggal 17 Agustus itulah yang menjadi bukti bahwa kita menjadi bangsa yang paling dikasihani Tuhan dari segi sumber daya alam, dan sumber daya konstitusionalnya, ini yang wajib kita syukuri,” tuturnya.
Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto melaporkan dalam acara tersebut Pelaksanaan Prosesi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka telah dan akan dilakukan selama tiga hari dimulai pada Senin, 5 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 7 Agustus 2024.
“Pada hari ini, terdapat 205 kabupaten/kota yang hadir pada acara Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka kepada Bupati/Wali Kota Se-Indonesia,” ujarnya.
Tonny mengatakan, Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.
Lihat Juga :