Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:30 WIB
"Jadi sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti putusan sengketa pilpres kemarin, diputuskan menolak seluruh amar pemohon. Lalu KPU membuat putusan administratif menetapkan Pak Jokowi. Karena peradilan etik ini bukan pejabat tata usaha negara. Makanya menjadi aneh putusan kalau putusan peradilan etik itu digugat oleh peradilan umum," terangnya.

Masih kata dia, dari segi hukum tata negara Evi Novida Ginting baru dicabut SK Presiden-nya dan tidak disusun SK Pengangkatan Kembali. Dia menjelaskan SK Presiden mencabut surat Keputusan Presiden, tidak diikutin SK Pengangkatan Kembali.

"Dalam hukum tata negara, sesuatu SK yang dicabut atau direhab harus segera disusul SK Pengangkatan Kembali. Ini presiden tidak melakukan, karena tidak ada dasar mengangkat kembali Saudari Evi yang sudah dipecat secara tetap oleh DKPP," tandasnya. (Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)

Yang ketiga, Muhammad menuturkan terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU. Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.

"Jadi kita tidak bisa menahan KPU untuk melakukan pengaktifan kembali. Ini juga dipertanyakan publik apa kewenangan KPU mengaktifkan kembali Saudari Evi. Saya tegaskan sekali lagi bagi DKPP status Saudari Evi sudah selesai, final. Tidak akan ada koreksi terhadap putusan peradilan etik yang bersifat final dan mengikat," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!