APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:35 WIB
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI yang mewakili 3,1 juta petani tembakau se-Indonesia melayangkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) yang mewakili 3,1 juta petani tembakau se-Indonesia melayangkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji berpandangan, mencermati ruang lingkup PP 28 Tahun 2024, Pasal 429-461, isinya restriktif, sehingga semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau.

"Niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini semakin nyata melalui regulasi," kata Agus Parmuji, Selasa (6/9/2024).





Menurut Agus Parmuji, sudah lima tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan.

Di lain sisi, dalam lima tahun terakhir, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 dan 2024 naik 10 persen.

"Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif dalam 5 tahun terakhir itu semakin mendekatkan petani tembakau dalam jurang kematian," jelasnya.



Ia menambahkan, selama ini 95 persen tembakau diserap oleh pabrikan rokok dalam negeri (Indonesia). Di sisi lain, kebijakan kenaikan cukai, serta peraturan lainnya berdampak pada penurunan pembelian tembakau secara signifikan, sehingga berdampak pula pada penurunan perekonomian rakyat pertembakauan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More