Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah
Selasa, 06 Agustus 2024 - 10:46 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah namun belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan. Foto/Kemenkes
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.
Namun, salah satu pasal yang menimbulkan polemik yakni pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir āeā yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga: Komisi X DPR: Kontrasepsi untuk Pelajar Bisa Dimaknai sebagai Lampu Hijau Pergaulan Bebas
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril pun menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi. Dia menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, namun belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.
Namun, salah satu pasal yang menimbulkan polemik yakni pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir āeā yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga: Komisi X DPR: Kontrasepsi untuk Pelajar Bisa Dimaknai sebagai Lampu Hijau Pergaulan Bebas
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril pun menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi. Dia menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, namun belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.
Lihat Juga :