Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, PKB: Belum Tentu Laporannya Ditindaklanjuti

Selasa, 06 Agustus 2024 - 10:27 WIB
"Visa kan visa haji. Tidak ada visa orang Makkah itu nggak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama," katanya.

Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran membawa istrinya Rustini Murtadho ke dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto. Laporannya telah diterima sekretariat MKD pada Senin (5/8/2024).

"(Melaporkan) Wakil Ketua DPR Muhaimin. Ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan karena mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," kata Musyanto.

Menurut dia, Ketua Umum PKB itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. "Untuk sementara bukti yang ada dulu. Nanti dilengkapi 2-3 hari insyaallah," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!